Home » , » Proses Terbentuknya Harga

Proses Terbentuknya Harga

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Pengertian Harga
Coba kalian perhatikan pada gambar! Apa yang sedang dilakukan ibu tersebut? Sepertinya ia sedang menawar sayuran.



Setiap barang dan jasa memiliki nilai subyektif dan nilai obyektif. Nilai subyektif adalah nilai barang atau jasa menurut orang yang menilainya. Nilai obyektif adalah nilai barang atau jasa yang disepakati. Setiap barang atau jasa yang mempunyai nilai, tentu akan memiliki harga. Karenanya harga sering dianggap pencerminan nilai barang atau jasa. Jadi harga adalah nilai tukar suatu barang atau jasa yang diwujudkan dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya.

Apa yang dimaksud dengan harga subyektif?
Harga subyektif adalah harga dari suatu barang atau jasa yang dinilai oleh pembeli dan penjual. Contoh harga jeruk Pontianak menurut penjual Rp. 7.500,00 per kilogram, sedangkan menurut pembeli Rp. 6.000,00 per kilogram.

Berdasarkan contoh tersebut harga subyektif menurut penjual Rp. 7.500,00 per kilogram, sedangkan harga subyektif menurut pembeli Rp. 6.000,00 per kilogram.

Apa yang dimaksud dengan harga obyektif?
Harga obyektif adalah harga suatu barang atau jasa yang disejutujui oleh pembeli dan penjual. Contoh harga jeruk Pontianak menurut penjual Rp. 7.500,00 per kilogram, sedangkan pembeli menawar dengan harga Rp. 6.000,00 per kilogram. Lalu disepakati pada harga Rp. 7.000,00 per kilogram. Berdasarkan contoh tersebut harga obyektifnya adalah Rp. 7.000,00 per kilogram.

Harga dipasar dapat naik atau turun, tergantung beberapa faktor misalnya daya beli konsumen, jumlah barang yang tersedia atau mutu barang tersebut.

Makin tinggi daya beli konsumen, bisa berakibat harga barang akan naik. Selain itu makin banyak jumlah barang yang tersedia bisa berakibat harga barang akan turun. Oleh karena itu akan terjadi tawar menawar dipasar.
 

Macam-macam harga
Macam-macam harga yang ditetapkan pemerintah
Mekanisme pasar terjadi berbeda dalam kegiatan jual beli, menjadikan pembentukan harga pasar yang disepakati berbeda-beda pula. Terkadang harga yang terbentuk berakibat merugikan konsumen atau merugikan produsen, karenanya campur tangan pemerintah dalam batas-batas tertentu diperlukan. Hal tersebut dimaksudkan harga yang tercapai tidak merugikan produsen maupun konsumen, sehingga roda ekonomi tetap berjalan. Bentuk campur tangan pemerintah tersebut adalah melalui penetapan harga eceran tertinggi, penetapan harga terendah, pajak atau melalui subsidi.

Bagaimana pengaruh campurtangan pemerintah terhadap pembentukan harga di pasar, akan kita lihat pada uraian berikut.

Pada kesempatan ini yang kita bahas, terfokus pada macam-macam harga yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu :
  1. Harga tertinggi / maksimum
  2. Harga eceran tertinggi (ceiling price), adalah harga tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk melindungi konsumen. Dimana pemerintah menetapkan harga maksimum suatu barang. Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga di atas harga maksimum tersebut. Contoh penetapan harga eceran tertinggi di Indonesia seperti harga obat-obatan di apotek, tarif kereta api, tiket bus kota, tarif taksi per kilometer atau harga tiket pesawat terbang.
Perhatikan tabel berikut ini! Permintaan dan Penawaran dengan Penetapan harga eceran tertinggi Pada harga tiket bus antarkota
Misal harga tiket bus antarkota pada awalnya adalah Rp. 36.000,00. Kuantitas yang diperjualbelikan dipasar adalah sebanyak 580 tempat duduk. Selanjutnya pemerintah menetapkan harga tertinggi pada tiket bus antarkota sebesar Rp. 32.000,00. Pada tingkat harga ini kuantitas yang diminta oleh konsumen meningkat menjadi 660 tempat duduk, namun tempat duduk yang ditawarkan hanya 460. Oleh karena itu, terdapat kelebihan permintaan sebesar 200 tempat duduk. Untuk mengatasi kelebihan pemintaan ini, pemerintah melakukan penambahan jumlah bis yang beroperasi.

Adanya penetapan harga eceran tertinggi menyebabkan kelebihan permintaan, yang dapat diatasi dengan impor atau usaha-usaha lain terkait peningkatan produksi / layanan jasa. Harga eceran tertinggi bertujuan untuk mencapai tingkat harga yang tidak merugikan produsen maupun konsumen. Dari uraian tersebut penetapan harga eceran tertinggi akan memberikan pengaruh pada menurunnya harga pasar, tercipta kelebihan permintaan atau kekurangan penawaran, menurunkan kuantitas yang diperjualbelikan, dan menurunkan penerimaan produsen.
    2.Harga terendah / minimum
    Harga eceran terendah (floor price) adalah harga terendah yan ditetapkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk melindungi produsen. Dimana pemerintah menetapan harga terendah khususnya pada komoditas-komoditas tertentu. Misalnya pemerintah menetapkan harga terendah pembelian gabah kering dari para petani. Para pembeli (umumnya para tengkulak) tidak diperbolehkan membeli gabah di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah tersebut.
    Perhatikan tabel berikut ini! Permintaan dan Penawaran dengan Penetapan harga eceran terendah Pada harga gabah kering
Misal harga gabah kering per kilo pada awalnya adalah Rp. 4.000,00 kuantitas yang diperjualbelikan di pasar adalah 1800 kg. Pemerintah menetapkan harga pembelian terendah sebesar Rp. 5.000,00. Pada tingkat harga ini, kuantitas yang ditawarkan produsen meningkat menjadi 2000 kg, namun kuantitas yang diminta oleh konsumen hanya 1700 kg. Oleh karena itu, terdapat kelebihan penawaran (excess supply) sebesar 300 kg. Untuk mengatasi kelebihan penawaran tersebut, pemerintah biasanya melakukan pembelian langsung kepada para petani.
Dari uraian tersebut penetapan harga terendah akan memberikan pengaruh pada menaiknya harga pasar, menciptakan kelebihan penawaran, menurunkan kuantitas yang diperjualbelikan, menaiknya atau menurunnya penerimaan produsen.
 

Hukum permintaan & penawaran
Menurut hukum permintaan dan penawaran, makin tinggi harga, penjual akan menjual barang sebanyak-banyaknya dengan tujuan memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya pula. Sedangkan makin rendah harga, pembeli ingin membeli barang sebanyak-banyaknya, namun penjual akan menjual barang sedikit mungkin, karena keuntungan yang akan diperoleh sedikit.

Dilihat dari sisi produsen atau penjual, jumlah barang atau jasa yang dijual pada berbagai tingkat harga dalam jangka waktu tertentu disebut penawaran. Jumlah barang atau jasa yang hendak dijual pada umumnya searah dengan harga barang. Artinya makin rendah harga barang makin sedikit barang yang hendak dijual. Begitu pula sebaliknya.

Dengan memperhatikan tabel tersebut !
Hukum penawaran menerangkan jika harga barang yang ditawarkan naik, maka jumlah barang yang ditawarkan akan bertambah atau sebaliknya, jika harga turun, maka jumlah barang yang ditawarkan berkurang.

Pernyataan tersebut menyatakan jumlah barang yang ditawarkan berbanding searah dengan tingkat harga. Kondisi ini menggambarkan bahwa dalam rumusan hukum penawaran hanya fakor harga yang tidak tetap, sedangkan faktor lainnya yang turut mempengaruhi penawaran dianggap tetap (ceteris paribus).

Dari tabel tersebut bila hendak membuat kurvanya dapat digambarkan seperti berikut ini.

Harga pasar bila dilihat dari sisi konsumen atau pembeli, menunjukan jumlah barang atau jasa yang diminta aau dibeli pada berbagai tingkat harga dalam jangka waktu tertentu disebut permintaan. Jumlah barang atau jasa yang hendak diminta atau dibeli pada umumnya berbanding terbalik dengan harga barang. Artinya makin rendah harga barang makin banyak barang yang hendak dibeli. Begitu pula sebaliknya. Daya beli konsumen atau pembeli menimbulkan permintaan barang atau jasa untuk dibeli. Seperti halnya dengan jumlah penawaran, jumlah permintaan tidak selalu tetap, melainkan berubah-ubah menurut tingkat daya beli konsumen.

Perhatikan tabel permintaan berikut !

Dengan memperhatikan tabel tersebut !
Hukum permintaan menerangkan jika harga barang yang diminta naik, maka jumlah barang yang diminta pun akan berkurang atau sebaliknya, jika harga turun, maka jumlah barang yang diminta bertambah.

Pernyataan tersebut menyatakan jumlah barang yang diminta berbanding terbalik dengan tingkat harga. Kondisi ini menggambarkan bahwa dalam rumusan hukum permintaan hanya faktor harga yang tidak tetap, sedangkan faktor lainnya yang turut mempengaruhi penawaran dianggap tetap (ceteris paribus).

Dari tabel tersebut bila hendak membuat kurvanya dabat digambarkan seperti berikut ini.

 

Harga Keseimbangan
Bagaimanakah cara mencari harga keseimbangan?
Dan Apakah yang dimaksud dengan harga keseimbangan?

Secara umum harga ditentukan besarnya permintaan dan penawaran
Permintaan dan penawaran tersebut telah mendorong penjual dan pembeli melakukan proses tawar menawar untuk menentukan harga yang disepakati atau harga pasar. Jadi harga pasar adalah harga kesepakatan antara penjual dan pembeli yang tercipta melalui proses tawar menawar. Harga pasar ini sering dikenal sebagai harga keseimbangan.
Perhatikan tabel penawaran berikut !
Berdasarkan table diatas maka dapat disimpulkan harga keseimbangan atau harga pasar terjadi pada jumlah jeruk yang diminta maupun dijual sebanyak 60 kwintal dengan tingkat harga sebesar Rp. 9.000,00.

Proses terbentuknya harga pasar seperti diatas dapat pula digambarkan pada kurva harga keseimbangan (harga pasar).

Bila table diatas disajikan dalam kurva harga keseimbangan (harga pasar), maka akan terlihat sebagai berikut :

Pada gambar kurva harga keseimbangan ( Harga pasar ) tersebut menjelaskan terjadi perpotongan kurva permintaan dan kurva penawaran ini mempunyai arti telah tercapai harga pasar (harga keseimbangan) yakni pada saat tingkat harga sebesar Rp. 9.000,00 dan jumlah jeruk yang disepakati sebanyak 60 kwintal.



ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين

Creatif By : Unknown ~Amar Ma'ruf Nahi Munkar~

Anda sedang membaca artikel Proses Terbentuknya Harga. Yang ditulis oleh Unknown. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, mohon sertakan sumber linknya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.
Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Cari di sini :

RANDOMIZE

 
Support : Bale-bale Palupuh | TipsTrik Blogger | MTs Al-Falah Jatinangor
Copyright © 2013. MTs AL-FALAH CILELES - All Rights Reserved
Template Created by Abahvsan Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger