Kompetensi
Kompetensi Dasar
Kemampuan memahami kemerdekaan mengemukakan pendapat
Kemampuan memahami kemerdekaan mengemukakan pendapat
Indikator
- Menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat
- Mengkaji akibat pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat
- Mendeskripsikan konsekuensi kebebasan berpendapat tanpa batas atau tidak bertanggung jawab
- Menghargai cara mengemukakan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab
Materi
Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Dasar pertimbangan tentang perlunya kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia adalah :
- Kemerdekaan mengemukan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM.
- Kemerdekaan setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Hak mengemukakan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertangung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran, baik secara lisan, tulisan dan sebagainya. Penyampaian pikiran/ pendapat dilakukan secara :
- Lisan seperti pidato, dialog dan diskusi
- Tulisan seperti surat kabar, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
- Atau dengan cara lain seperti tutup mulut, demonstrasi atau mogok makan
Bentuk-bentuk mengemukakan pendapat di muka umum, yaitu :
Sebagaimana dijelaskan setelah menerima surat pemberitahuan, POLRI wajib:
- Segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan
- Berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum
- Berkoordinasi dengan pemimpin instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
- Bertanggung jawab memberitahukan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat.
Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat di indonesia diatur dan dijamin oleh :
- Pancasila
Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- UUD 1945
Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang)
Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang)
- UU No. 9 Tahun 1998
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia pada masa reformasi ini tidak dibatasi/dikekang ataupun dilarang oleh pemerintah sebagai penguasa negara sebagai perwujudan berkembangnya demokrasi di Indonesia.
(1) Beberapa mahasiswa sedang melakukan aksi mogok makan - (2) Bentrok fisik peserta demo dengan aparat keamanan
Jika masyarakat kita mengemukakan pendapat di muka umum tanpa batas atau tidak bertanggung jawab, maka yang akan terjadi antara lain :
- Penyampaian pendapat dilakukan tanpa memperhatikan norma kesopanan (kasar, menyakitkan dan menyinggung perasaan orang lain).
- Banyak tulisan ataupun gambar-gambar yang tidak mengindahkan norma kesopanan dan kesusilaan.
- Banyak timbul fitnah atau isu-isu yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab di masyarakat.
Cara-cara mengemukakan pendapat di muka umum yang benar dan bertanggung jawab adalah :
- Menyampaikan pendapat dengan kata yang sopan
- Tidak memotong pembicaraan orang lain
- Didasarkan pada akal sehat dan hati nurani yang luhur
- Berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain
- Mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi
- Apabila saran/usulan/kritik tidak bisa diterima, maka harus berbesar hati untuk menerimanya
- Dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab
Jika masyarakat kita dapat mengemukakan pendapat di muka umum dengan cara-cara yang benar dan bertanggung jawab, maka dampak positifnya adalah :
- Dapat mengemukakan pendapat secara bebas tapi tetap bertanggung jawab
- Terjaminnya hak kita sebagai wujud dari Pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998.
- Dapat memberikan informasi atau konfirmasi kepada atau dari aparatur pemerintah.
- Dapat menanamkan rasa tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Dapat mengontrol kebijakan pemerintah yang kurang atau tidak aspiratif.
- Berkembangnya partisipasi dan kreatifitas masyarakat dalam kehidupan demokrasi.
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين
Creatif By : Unknown ~Amar Ma'ruf Nahi Munkar~
Anda sedang membaca artikel
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat. Yang ditulis oleh Unknown. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, mohon sertakan Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.